Dosen tamu : Agus Sudibyo (Anggota Dewan Pers)
Pernahkah diantara kalian yang menonton video amatir dari sebuah peristiwa penting? Seperti video kejadian tsunami di Aceh, sampai tsunami di Jepang, video kejadian WTC 9/11, dll. Video yang direkam dari sebuah ponsel berkamera. Pemilik ponsel tersebut bukanlah jurnalis ataupun reporter profesional, namun milik seorang warga atau masyarakat yang sedang berada di tempat kejadian
Video seperti di atas bisa disebut salah satu contoh Jurnalisme Warga atau Citizen Journalism. Dimana warga biasa (bukan reporter atau jurnalis profesional) dapat ikut serta menjadi sumber berita.
Tidak hanya seperti video amatir saja, warga biasa dapat melakukan jurnalisme warga dengan cara lain. Seperti memberikan informasi lalu-lintas di media radio melalui interaktif telepon dan sosial media online seperti Twitter, Blog, Facebook, dsb. Saat ini, hampir semua media berita online menyediakan kolom komentar, pembaca diberi kesempatan untuk memberikan komentar mereka terhadap suatu peristiwa.
Saat ini, jurnalisme warga sangat banyak berkembang.Hal ini berpengaruh dari teknologi yang ada sekarang. Mulai dari ponsel berkamera yang bisa merekam, mengakses media online dengan mudah, banyaknya media sosial, dan sebagainya
Meskipun semua orang memiliki kebebasan dalam menyampaikan informasi. Namun ada hal yang perlu diperhatikan dalam jurnalisme warga, yaitu verifikasi. Terkadang kita tidak dapat memastikan kebenaran informasi yang berasal dari jurnalisme warga. Karena siapa saja dapat membuat karya jurnalistiknya tanpa proses verifikasi.
Jurnalisme warga sendiri baru berkembang di Indonesia, jadi belum ada kode etik untuk jurnalisme warga itu sendiri. Maka itu, Dewan Pers sedang dalam tahap pembuatan kode etik untuk jurnalisme warga.
Jadi, jurnalisme warga itu tetap saja memberitakan tentang suatu peristiwa, yang membedakan hanya caranya dalam menyampaikannya.
Sumber:
Agus Sudibyo, dewan pers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar